TEMPO.CO, Jakarta - Kesaksian tentang pungutan dalam program pembagian sertifikat tanah untuk rakyat bertambah. Program yang ditandai dengan pembagian secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini sejatinya gratis hingga sertifikat berada di tangan penerimanya.
Baca:
Sertifikat Gratis dari jokowi, Pak RT: Uang Lelah Rp 3 juta
Kesaksian terbaru datang dari HG, 50, warga Grogol Utara, Jakarta Selatan. Berbeda dengan tetangganya yang lain yang dimintai Rp 3 juta, dia mengaku sampai Rp 60 juta kalau ingin sertifikat segera sampai ke tangannya. Uang itu tidak termasuk Rp 1 juta yang pernah dibayarkan sebelumnya.
"Yang satu juta itu untuk mengurus administrasi," katanya ketika ditemui di rumahnya di RT 5 RW 5, Sabtu 9 Februari 2019.
HG menuturkan, pembayaran-pembayaran dimintakan oleh pengurus RW setempat. Pembayaran pertama dilakukan sebelum Jokowi secara simbolis menyerahkan ribuan sertifikat buah program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) tersebut di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta Selatan, pada 23 Oktober lalu.
Seorang warga peserta pembagian sertifikat tanah gratis secara simbolis dari Jokowi mengungkap adanya pungutan sebesar Rp 3 juta.
Baca:
Pungutan untuk Sertifikat Gratis dari Jokowi, BPN Tepis Alasan Lurah
HG mengaku, setelah penyerahan simbolis itu, sempat memegang sertifikat tanahnya. Namun, oleh petugas yang tak ia ketahui namanya, sertifikat tersebut diminta kembali.
Setelah lama tak kunjung di tangan, HG menanyakan sertifikat itu kepada pengurus RW. Alih-alih memperoleh solusi, ia malah diminta membayar lagi Rp 60 juta. Alasannya, tanahnya seluas 105 meter persegi di kawasan Palmerah ternyata eks tanah desa. Dia diminta membayar pajak retribusi terlebih dulu.